Judi  

Polisi Ciduk Dua Warga Matangkuli Saat Main Judi Online di Warung Kopi

Judol
Polres Aceh Utara mengamankan dua pria di Matangkuli, yang kedapatan bermain judi online, Kamis malam (28/8/2025). (Foto: Dok Polsek)

Lhoksukon. RU – Dua pria berinisial F (33) dan TM (46) diciduk aparat Polres Aceh Utara karena kedapatan bermain judi online di sebuah warung kopi di Gampong Parang IX, Kecamatan Matangkuli, Kamis (28/08/2025) malam.

Kapolres Aceh Utara melalui Kasat Reskrim AKP Boestani mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal mendapati dua pria tengah asyik bermain judi online melalui ponsel masing-masing.

“Dalam pemeriksaan di tempat, F menggunakan telepon genggam merek Infinix biru metalik untuk mengakses situs SBOBET dengan permainan Mahjong Ways. Saat diamankan, saldo dalam akunnya tercatat Rp113 ribu dengan nilai taruhan Rp1.000 per putaran,” kata Boestani, Sabtu (30/08/2025).

Sementara itu, TM juga bermain di situs yang sama menggunakan ponsel Infinix biru. Dari akunnya, petugas menemukan saldo sebesar Rp328 ribu dengan nominal taruhan serupa. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat Pasal 20 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah maisir,” tegas Kasat Reskrim.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *