Nagan Raya. RU ā Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue melaksanakan kegiatan Konstatering (Pencocokan) atas objek eksekusi perkara perdata di Desa Blang Mulieng, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Kamis, 28 Agustus 2025.
Pencocokan objek tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh Nomor 4/Pdt.G/2024/PN Skm dalam objek eksekusi perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PN Skm antara Saifan sebagai Pemohon melawan Ibnu Abas sebagai Termohon.
Menurut keterangan yang diterima rahasiaumum.com, Jumat, (29/08/2025) tersebut dilakukan untuk memastikan kejelasan objek eksekusi, khususnya mengenai luas tanah dan tapal batas.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan sidang lapangan untuk melihat langsung objek sengketa, kemudian pemeriksaan batas tanah dan pengukuran luas oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan terakhir dilakukan Pencocokan objek eksekusi sesuai amar putusan pengadilan.
Kegiatan yang dihadiri para pihak terkait itu dilakukan pengawalan secara ketat oleh personel Polres Nagan Raya untuk memastikan kelancaran jalannya proses.(*)