Hukum, KPK  

14 Orang Ditangkap KPK Terkait OTT Wamenaker Ebenezer

Wamennaker
Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer ditangkap KPK bersama belasan orang lainnya, diduga terkait pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). (Foto: Tribunnews.com)

Jakarta. RU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kamis (21/8/2025) sore, telah menangkap 14 orang terkait operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. OTT terhadap Ebenezer diduga terkait pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Sampai dengan saat ini yang diamankan 14 orang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Walaupun demikian, Budi belum dapat memberitahukan siapa saja pihak-pihak yang sudah ditangkap tersebut. “Pihak-pihak yang diamankan, barang bukti, dan juga konstruksi perkaranya nanti kami akan update (beri tahu) ya,” ujarnya.

Sebelumnya, kabar OTT KPK terhadap Wamenaker dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Fitroh mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, dan terdapat 10 orang lainnya yang ditangkap bersama Wamenaker.

K PK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut. Adapun OTT tersebut merupakan yang kelima pada tahun 2025.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT dan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025. Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *