Banda Aceh. RU – Seratusan ASN di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) mengeluhkan tidak dibayarnya hak mereka atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN karena terhalang regulasi.
“Terbitnya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN membuat kami tidak bisa menerima lagi TPP,” kata perwakilan ASN RSUDZA, Zulfahmi, saat menyambangi Kantor Ombudsman Perwakilan Aceh, Rabu (20/08/2025).
Ia menjelaskan, dalam penerbitan regulasi tersebut, pihak rumah sakit tidak pernah dilibatkan. Sehingga pihaknya melapor ke Ombudsman guna menindaklanjuti terkait penerbitan peraturan itu.
“Sesuai dengan regulasi yang ada, ASN yang bekerja di Satuan Kerja Perangkat Aceh dengan status BLUD tidak dipermasalahkan untuk menerima TPP,” katanya.
Ia mengatakan sejak regulasi tersebut diterbitkan, ASN di RSUDZA tidak lagi menerima TPP sejak Januari hingga saat ini. “Dana sudah tersedia, namun terhambat dengan regulasi,” katanya.
Pihaknya berharap Gubernur Aceh di bawah kepemimpinan Muzakir Manaf dapat merevisi regulasi tersebut sehingga ASN di lingkungan RSUDZA dapat menerima kembali haknya.(TH05)