Banda Aceh. RU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh menyatakan total ada 5.480 narapidana (napi) di Aceh yang menerima remisi umum rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Penyerahan surat keputusan remisi umum tersebut dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Minggu (17/08/2025).
Selain remisi umum, sebanyak 6.005 narapidana di Provinsi Aceh juga menerima remisi dasawarsa. Remisi dasawarsa diberikan setiap 10 tahun sekali.
Surat keputusan remisi umum kemerdekaan tersebut diserahkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf secara simbolis kepada sejumlah warga binaan pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh Yan Rusmanto menambahkan, Di antara 5.480 narapidana tersebut, sebanyak 37 orang dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi. Sedangkan penerima remisi dasawarsa yang langsung bebas setelah menerima pengurangan hukuman sebanyak 17 orang.
“Untuk remisi dasawarsa, pengurangan hukuman diberikan berkisar 15 hari hingga 90 hari. Penerima remisi umum juga ada yang mendapatkan remisi dasawarsa dengan catatan memenuhi syarat,” kata Yan Rusmanto.(TH05)