Upah Buruh Tak Boleh Menjadi Korban Bencana

Ilustrasi. Senin 29 Juni 2026 [Dok. rahasiaumum.com/S04]

BENCANA selalu meninggalkan luka. Rumah roboh bisa dibangun kembali, jalan yang putus dapat disambung, dan jembatan yang hanyut dapat didirikan lagi.

Namun, ada satu hal yang tidak boleh ikut runtuh dalam setiap proses pemulihan, yakni keadilan bagi para pekerja.

Di Aceh Tamiang, proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabanjir ekologis dan hidrometeorologi telah menghadirkan berbagai proyek pembangunan, mulai dari hunian sementara (huntara) hingga pembersihan material lumpur.

Semua pekerjaan itu tidak lahir begitu saja. Ada ribuan tetes keringat buruh yang menjadi fondasi berdirinya setiap bangunan.

Karena itu, ketika muncul keluhan bahwa sejumlah pekerja huntara mengaku belum menerima upah mereka, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai sekadar sengketa administrasi proyek.

Ini adalah persoalan hak pekerja yang menyentuh rasa keadilan publik.

Tidak ada satu pun perusahaan, terlebih perusahaan besar yang mengelola proyek pemerintah atau badan usaha milik negara, yang boleh membiarkan buruh menunggu tanpa kepastian.

Buruh tidak memiliki kewajiban memahami hubungan antara holding, anak perusahaan, vendor, subkontraktor, maupun mandor.

Yang mereka pahami sederhana: mereka bekerja, sehingga mereka berhak memperoleh upah sesuai kesepakatan.

Apabila memang terjadi hambatan administrasi atau proses pembayaran, perusahaan berkewajiban menjelaskan secara terbuka kepada para pekerja.

Transparansi adalah bentuk tanggung jawab moral sekaligus profesional. Yang tidak boleh terjadi adalah membiarkan pekerja terus menunggu sambil saling melempar tanggung jawab.

Lebih memprihatinkan lagi apabila para pekerja yang mengeluhkan keterlambatan pembayaran itu merupakan penyintas bencana. Mereka tidak memilih bergantung pada bantuan.

Mereka memilih bekerja. Mereka membangun huntara bukan hanya untuk orang lain, tetapi juga sebagai ikhtiar menghidupkan kembali ekonomi keluarganya sendiri.
Ironis apabila semangat bangkit dari bencana justru dibalas dengan ketidakpastian atas hak yang paling mendasar, yaitu upah.

Secara hukum, Indonesia telah memberikan perlindungan yang jelas terhadap hak pekerja.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, menegaskan bahwa pembayaran upah merupakan kewajiban pemberi kerja sesuai perjanjian yang telah disepakati.

Norma hukum tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap martabat pekerja.

Karena itu, apabila terdapat dugaan keterlambatan pembayaran, penyelesaiannya harus ditempuh secara terbuka dan sesuai mekanisme hukum.

Fakta-fakta perlu diverifikasi, seluruh pihak yang berkaitan harus didengar keterangannya, dan hak jawab wajib diberikan kepada perusahaan maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.

Di sisi lain, bila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan atau bahkan unsur pidana berdasarkan alat bukti yang cukup, maka penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Dalam konteks ini, langkah DPRK Aceh Tamiang menjadi penting. Rapat Dengar Pendapat (RDP) bukan hanya forum mencari siapa yang benar atau salah, tetapi juga sarana memastikan hak pekerja tidak terus tertunda.

DPRK perlu menghadirkan seluruh pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh dan penyelesaian yang konkret.

Begitu pula Dinas Tenaga Kerja dan aparat pengawas ketenagakerjaan. Kehadiran negara harus benar-benar dirasakan oleh buruh kecil. Negara tidak boleh hadir hanya saat proyek dimulai, tetapi juga ketika hak pekerja dipersoalkan.

Pada akhirnya, keberhasilan rehabilitasi pascabencana tidak cukup diukur dari jumlah huntara yang selesai dibangun atau panjang jalan yang berhasil diperbaiki.

Keberhasilan sesungguhnya juga diukur dari bagaimana negara, perusahaan, dan seluruh pemangku kepentingan menghormati hak orang-orang yang membangun semua itu.

Aceh Tamiang membutuhkan investasi, membutuhkan perusahaan, dan membutuhkan percepatan pembangunan.

Namun, pembangunan yang baik tidak boleh mengorbankan hak pekerja. Justru kepastian hukum, penghormatan terhadap buruh, dan penyelesaian setiap sengketa secara adil akan memperkuat kepercayaan publik terhadap dunia usaha.

Redaksi berpandangan, persoalan ini harus segera diselesaikan secara transparan. Jika memang hak pekerja belum dibayarkan, maka kewajiban tersebut harus segera ditunaikan.

Jika ada hambatan administrasi, sampaikan secara jujur kepada para pekerja. Jika ada pihak yang lalai, bertanggung jawablah. Dan jika ditemukan pelanggaran hukum, biarkan proses hukum bekerja.

Sebab, pada akhirnya, buruh tidak membangun huntara dengan janji. Mereka membangunnya dengan tenaga, waktu, dan keringat.

Maka, sudah semestinya mereka menerima haknya dengan kepastian, bukan penantian.(Red)

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...