Aceh Utara. RU – Kasus rudapaksa terhadap anak kandung di Kecamatan Lhoksukon, telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis, 18 Juni 2026 sore.
Tersangka berinisial W (50), warga setempat, sebelumnya diamankan setelah diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap anak kandungnya yang berusia 20 tahun.
Proses hukum berlanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim AKP Ibrahim menyampaikan, penyerahan itu dilakukan setelah seluruh rangkaian penyidikan tuntas.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari tahapan proses peradilan pidana. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, maka penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan jaksa untuk proses penuntutan di persidangan,” ujar AKP Ibrahim, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Jumat (19/06/2026).
Kasus ini terungkap pada April 2026 setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandung, sebelum informasi tersebut diteruskan kepada perangkat desa dan dilaporkan ke kepolisian.
Tersangka kemudian diamankan pada hari yang sama saat laporan diterima.
AKP Ibrahim menjelaskan, penyidik telah memeriksa saksi, korban, dan tersangka serta melengkapi seluruh alat bukti hingga berkas dinyatakan lengkap oleh JPU.
Tersangka dijerat Pasal 49 huruf a dan b juncto Pasal 47 huruf a dan b Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman uqubat cambuk 167 hingga 192 kali serta pidana penjara 167 hingga 192 bulan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui tindak pidana kekerasan seksual, terutama terhadap perempuan dan anak, untuk penanganan sesuai ketentuan hukum.(*)













