Berawal dari Konflik Usai Putus, Pria Aniaya Mantan Pacar hingga Luka Serius

Tersangka penganiayaan mantan pacar yang diamankan Polsek Lueng Bata. Selasa 2 Juni 2026 [Dok. Polsek Lueng Bata/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Seorang pria berinisial AF alias Bedu (31) ditangkap personel Polsek Lueng Bata setelah diduga menganiaya mantan kekasihnya, NA (24), menggunakan pisau kerambit hingga menyebabkan luka serius pada tangan korban.

Pelaku diamankan di kediamannya, Selasa (02/06/2026) dini hari.

Kapolresta Banda Aceh melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri mengatakan, peristiwa itu diduga dipicu ketidakmampuan pelaku menerima berakhirnya hubungan asmara dengan korban.

“Dugaan sementara, pelaku tidak bisa menerima berakhirnya hubungan dengan korban sehingga memicu terjadinya tindak kekerasan,” kata AKP Jufri.

Menurutnya, saat masih menjalin hubungan, korban pernah memberikan modal kepada pelaku untuk merehabilitasi kamar di rumahnya agar dapat disewakan.

Setelah hubungan keduanya berakhir, korban meminta modal beserta keuntungan usaha tersebut dikembalikan.

Permintaan itu diduga memicu perselisihan yang semakin memanas ketika korban meminta dokumentasi yang tersimpan di telepon genggamnya dipindahkan.

“Pelaku membanting handphone korban hingga rusak. Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam korban menggunakan sebilah pisau kerambit dan mengarahkannya ke korban hingga menyebabkan luka pada tangan korban yang harus mendapatkan tujuh jahitan,” ujar AKP Jufri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada tangan dan harus menjalani perawatan medis.

Berdasarkan laporan yang diterima pada 12 Maret 2026, penyidik langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama sebilah pisau kerambit yang diduga digunakan dalam penganiayaan tersebut.

Saat ini, AF ditahan di Mapolsek Lueng Bata untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara baik-baik dan tidak menggunakan kekerasan yang justru dapat berujung pada proses pidana,” tegas Jufri.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.(R015)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...