Banda Aceh.RU – Polresta Banda Aceh mengungkap bagaimana polisi mengambil kesimpulan untuk mengidentifikasi ‘provokator’ dalam demonstrasi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana mengatakan pihaknya membedakan peserta aksi dengan yang disebut provokator adalah dengan melihat perilaku dan tindakan yang muncul di lapangan selama aksi berlangsung.
“Cara membedakan provokator itu tergantung melihat perilaku atau perbuatan yang akan terjadi di lapangan,” kata Andi dikutip Selasa (12/05/2026).
Ia mengatakan, kepolisian telah menyiapkan tim yang disebar di sejumlah titik untuk memantau situasi selama massa aksi bertahan di kawasan Kantor Gubernur Aceh.
“Personel di lokasi nantinya akan memantau kalau memang ada terjadi hal-hal yang sifatnya provokatif,” katanya.
Untuk mengantisipasi disusupi provokator, aparat juga melibatkan perwakilan aliansi mahasiswa untuk bersama-sama melakukan identifikasi di lapangan.(TH05)














