Banda Aceh. RU – Pemerintah Aceh menggelar rapat intensif membahas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dengan melibatkan kalangan akademisi dan guru besar.
“Kita perlu mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk memberi penjelasan kepada para wakil rakyat. Ini menjadi momen penting dalam menentukan masa depan Aceh,” kata Wakil Gubernur Fadhlullah, Rabu (15/04/2026).
Rapat berlangsung di ruang Sekda Aceh dan dipimpin Fadhlullah didampingi Sekda Nasir Syamaun.
Para akademisi aktif memberikan pandangan untuk memperkaya substansi perubahan regulasi tersebut.
“Kami sangat berterimakasih pada para profesor dan seluruh akademisi yang telah menyumbangkan pemikirannya,” Sehingga menambah muatan penting terhadap perubahan UUPA,” ujar Fadhlullah.
Sejumlah akademisi yang hadir antara lain Prof Faisal, Prof Husni Jalil, Prof Syahrizal Abbas, Prof Azhari, Prof Nazaruddin, Dr Amrizal J Prang, dan Dr Usman Lamreung, bersama puluhan perwakilan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Mereka berasal dari berbagai perguruan tinggi di Aceh, seperti Universitas Syiah Kuala, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, dan Universitas Malikussaleh.
“Pembahasannya jadi lebih holistik, sehingga tergambarkan bagaimana norma-norma dalam UUPA itu bergerak untuk kemakmuran Aceh,” kata Fadhlullah.
Rapat tersebut menjadi bagian dari persiapan menghadapi Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Legislasi DPR RI yang dijadwalkan berlangsung di Aceh pada Kamis, 16 April 2026 yang akan dipimpin Ahmad Doli Kurnia.(R015)














