Idi. RU – Warga Dusun Lapangan Heli dan Sarah Gala, Gampong Semanah Jaya, Kabupaten Aceh Timur, menolak upaya pihak ketiga untuk mengelola lahan sengketa PT Atakana.
Pernyataan ini disampaikan setelah adanya pemasangan pamflet yang menyatakan kepemilikan kontrak terhadap pengelolaan lahan tersebut.
“Warga tidak pernah memberikan persetujuan atas pengelolaan areal tersebut oleh pihak mana pun,” kata salah satu tokoh masyarakat Samanah Jaya, Amir Hamzah dikutip Jumat (10/04/2026).
Amir mengatakan lahan yang selama ini dikuasai PT Atakana itu masih dalam proses sengketa dan hingga saat ini belum ada penyelesaian.
Karena itu Amir mengaku heran dengan klaim Koperasi Garang Aceh Mulia untuk mengelola kawasan itu.
Amir juga mengatakan warga Semanah Jaya tidak setuju jika areal PT Atakana ini dikontrakkan ke pihak lain.
“Lahan itu milik warga yang hingga saat ini masih berjuang untuk mempertahankan hak atas tanah tersebut,” ujarnya.
Amir juga berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tidak bermain-main dalam perkara ini.
Pemerintah kabupaten, diminta tidak menerbitkan izin ke pihak manapun selama kasus sengketa lahan PT Atakana dengan masyarakat belum selesai.
Dia juga mengingatkan agar semua pihak menghargai upaya ini dan tidak mencari-cari keuntungan dalam sengketa ini.
“Meskipun sampai saat ini masih bersengketa, kami tetap melawan demi anak cucu kami, apa pun risikonya,” kata Amir.(TH05)














