Nagan Raya. RU – Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya menahan seorang pria yang diduga menyalahgunakan gas LPG 3 kilogram bersubsidi pemerintah di Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur.
Penindakan dilakukan setelah penyidik melengkapi administrasi penyidikan berdasarkan laporan polisi serta surat perintah yang sah.
Pelaku berinisial S.B. (37), seorang wiraswasta setempat.
Dari lokasi, petugas menyita 13 tabung LPG subsidi dalam kondisi berisi, 21 tabung kosong, satu unit mobil Daihatsu Xenia, STNK kendaraan, serta satu buku catatan yang diduga terkait aktivitas tersebut.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal menyebut pihaknya bergerak setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan penyimpangan distribusi.
“Gas LPG 3 Kg merupakan subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan distribusi akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, dan kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan praktik serupa,” ujarnya, Jumat (10/04/2026).
Dalam penanganan awal, petugas mendatangi rumah terduga pelaku pada Rabu, 8 April 2026 sore.
Saat pemeriksaan berlangsung, pelaku kooperatif dan menunjukkan tabung gas yang disimpan di rumah serta kendaraan pribadinya.
Ia kemudian diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Nagan Raya.
Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lain.
Aparat juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan LPG subsidi yang diperuntukkan bagi warga berhak.(*)














