Tiga Perusahaan Tambang di Abdya Dievaluasi, Pemkab Tekankan Kepatuhan Izin

Kepala DPMPTSP Abdya saat Monev terhadap tiga perusahaan tambang bijih besi yang beroperasi di wilayah kabupaten setempat. Kamis 9 April 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/T018]

Blangpidie. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Penanaman Modal, Perizinan, dan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tiga perusahaan tambang bijih besi, Kamis (09/04/2026).

Tiga perusahaan yang menjadi objek kegiatan tersebut ialah PT Juya Aceh Mining, PT Leuser Karya Tambang, dan PT Bumi Babahrot.

Kepala DPMPTSP Abdya, Amiruddin Adi, menyampaikan bahwa pemantauan dilakukan untuk memastikan pelaku usaha memenuhi ketentuan perizinan serta melengkapi dokumen administrasi sesuai peraturan yang berlaku.

“Pemantauan ini kita lakukan melalui kunjungan lapangan serta rapat evaluasi bersama pihak perusahaan,” ujar Amiruddin.

Ia menjelaskan, aspek yang diperiksa mencakup kelengkapan izin usaha pertambangan, kepatuhan terhadap izin lingkungan, kesesuaian operasional dengan dokumen, serta penyampaian laporan kegiatan secara berkala.

“Dari hasil pemantauan, secara umum ketiga perusahaan menunjukkan komitmen dalam memenuhi kewajiban perizinan. Namun demikian, kedepannya akan dilakukan pembenahan dalam kegiatan perizinan, dan terkait kelengkapan administrasi yang perlu segera disempurnakan,” jelas Amiruddin.

Menurut dia, kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan sekaligus pembinaan agar seluruh perusahaan menjalankan usaha secara tertib, legal, dan berkelanjutan.

“Perusahaan juga kita harapkan segera menindaklanjuti evaluasi yang telah kita sampaikan,” imbuhnya.

Amiruddin menegaskan, monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala guna memastikan aktivitas pertambangan di Abdya berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan masyarakat.(T018)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *