Kebijakan Baru ASN, Wali Kota Banda Aceh Atur Sistem Kerja Fleksibel

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal. Kamis 9 April 2026. [Foto Dok : Prokopim Banda Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/451 tentang penerapan tugas kedinasan dengan sistem Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) yang ditetapkan pada 6 April 2026.

Kebijakan ini diterbitkan untuk mendukung implementasi arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tertanggal 30 Maret 2026 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026.

Illiza menegaskan skema kerja fleksibel tersebut harus dijalankan secara akuntabel dengan hasil yang terukur.

“Bukan sekadar kehadiran fisik yang dibutuhkan, melainkan kontribusi nyata ASN dalam melayani masyarakat,” ujarnya saat memimpin apel gabungan, pada Senin, 6 April 2026 yang lalu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Banda Aceh, Emila Sovayana, menyatakan WFH bukan bentuk pengurangan beban tugas, melainkan penyesuaian pola kerja.

“Surat edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi OPD untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif dan berbasis digital,” kata Emila, Kamis (09/04/2026).

Dalam aturan tersebut, ASN menjalankan tugas selama empat hari di kantor pada Senin hingga Kamis dan satu hari dari rumah pada Jumat.

Jabatan strategis serta unit pelayanan publik seperti kebencanaan, kesehatan, administrasi kependudukan, dan layanan lain tetap bekerja penuh di kantor guna menjaga kualitas pelayanan.

Selain pengaturan pola kerja, efisiensi anggaran menjadi perhatian. Kepala OPD diminta membatasi perjalanan dinas, penggunaan kendaraan operasional, serta konsumsi listrik, sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi digital dan transportasi umum.

Pelaksanaan kebijakan akan dievaluasi secara berkala.

Setiap kepala OPD diwajibkan melaporkan hasil evaluasi efektivitas kepada Wali Kota sebagai bahan penyesuaian kebijakan.(TA019)

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...