Paripurna DPRK Aceh Besar Bentuk Pansus untuk Evaluasi LKPJ 2025

Ketua DPRK Aceh Besar, Mukhti, didampingi dua wakil. Senin 6 April 2026. [Foto Dok : MC Aceh Besar/rahasiaumum.com]

Aceh Besar. RU – DPRK Aceh Besar menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 dan pembentukan panitia khusus (pansus).

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRK Aceh Besar, Senin (06/04/2026), dihadiri Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Forkopimda, pimpinan dan anggota dewan, serta jajaran SKPK.

Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, menyampaikan LKPJ sebagai kewajiban konstitusional kepala daerah.

“LKPJ Tahun 2025 ini merupakan laporan pertanggungjawaban tahun pertama kami sebagai kepala daerah periode 2025–2029,” ujarnya.

Ketua DPRK Aceh Besar, Mukhti, mengatakan paripurna ini menjadi tahap awal pembahasan LKPJ sekaligus pembentukan pansus yang akan menyusun rekomendasi dewan.

“Rapat paripurna hari ini dilaksanakan dalam rangka penyampaian LKPJ serta pembentukan panitia khusus,” katanya.

Ia menambahkan, pembahasan lanjutan akan digelar setelah pansus menyelesaikan kajian. Paripurna berikutnya dijadwalkan pada 27 April 2026.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *