Aceh Besar. RU – Kejaksaan Negeri Aceh Besar menegaskan komitmen memulihkan kerugian negara melalui berbagai instrumen hukum dalam program “Jaksa Menyapa” di Radio Panglima Polem FM, Kota Jantho, Senin (06/04/2026).
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Besar Asmadi menyatakan peran kejaksaan tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memastikan pengembalian kerugian negara.
“Kejaksaan memiliki tanggung jawab besar tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal melalui berbagai instrumen hukum yang tersedia,” ujarnya.
Ia menyebut langkah pemulihan dilakukan melalui penyitaan aset, pengembalian berdasarkan putusan pengadilan, serta peran jaksa sebagai pengacara negara.
“Upaya pemulihan kerugian negara dilakukan melalui penyitaan aset, pengembalian kerugian berdasarkan putusan pengadilan, serta optimalisasi peran jaksa sebagai pengacara negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara,” terangnya.
Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Zaki Bunaiya menambahkan penyidikan harus profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan untuk membantu proses penegakan hukum,” ucapnya.
Program ini juga membuka ruang interaksi publik untuk meningkatkan pemahaman terkait pencegahan dan pelaporan korupsi.(*)














