Aceh Jaya. RU – Polisi menangkap MQ yang diduga mencuri di kios milik Retno Silvia Lestari di Desa Keude Krueng Sabee, Aceh Jaya, Kamis, 2 April 2026 malam.
Aksi tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dan diketahui korban pada pagi hari.
“Saat itu, korban mendapati kondisi barang dagangan di dalam kios telah berantakan dan banyak yang hilang, seperti rokok, minuman ringan, susu, dan makanan ringan,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, Iptu Julian Zairi, Jumat (03/04/2026).
Selain barang dagangan, pelaku diduga membawa dompet serta laci berisi uang tunai Rp400 ribu. Korban juga menemukan pintu belakang terkunci dari luar, sementara kunci bagian dalam diduga dirusak.
“Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp1 juta,” ujarnya.
Polisi menyebut pelaku mengakui perbuatannya saat pemeriksaan dan kini diamankan bersama barang bukti di Mapolres Aceh Jaya.
“Saat ini pelaku MQ sudah kami amankan, dan seluruh perbuatannya telah diakui saat pemeriksaan,” ujarnya.
Ia menegaskan penindakan akan dilakukan tegas.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Aceh Jaya. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Zairi juga mengapresiasi peran warga dalam pengungkapan kasus.
“Peran serta masyarakat sangat membantu hingga pelaku berhasil kami amankan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila terjadi tindak pidana,” katanya.(*)














