Aceh Barat. RU – Kejaksaan Negeri Aceh Barat mengeksekusi anggota DPR Aceh, Mawardi Basyah, ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh setelah Mahkamah Agung menolak kasasi terkait kasus kekerasan terhadap anak, Kamis (02/04/2026).
Kasi Intelijen Kejari Aceh Barat, Ahmad Lutfi, menyatakan eksekusi dilakukan karena putusan MA telah berkekuatan hukum tetap.
“Sudah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh. Karena perkara ini sudah inkrah, maka tinggal pelaksanaan eksekusi,” ujar Lutfi.
Mawardi dijatuhi pidana penjara delapan bulan, yang dapat berubah jika memperoleh remisi sesuai ketentuan.
“PK tidak menunda eksekusi, karena prosesnya tidak dibatasi waktu,” tambah Lutfi.
Selama proses, terpidana bersikap kooperatif.
“Yang bersangkutan beritikad baik, saat dipanggil langsung hadir,” katanya.
Kasus ini bermula dari dugaan kekerasan terhadap seorang anak berusia tujuh tahun pada 2025.
Jaksa menilai Mawardi terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Vonis MA lebih berat dibanding putusan sebelumnya, yaitu empat bulan di pengadilan negeri dan tiga bulan di tingkat banding.(*)














