Banda Aceh. RU – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh menyita puluhan perlengkapan Pedagang Kaki Lima yang ditinggalkan di atas drainase sepanjang Jalan Syiah Kuala, Kecamatan Kuta Alam, Jumat (27/03/2026).
Penertiban dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi ruang publik setelah Ramadan sekaligus menegakkan aturan daerah.
Barang yang diamankan meliputi terpal, rangka besi, rangka kayu, serta kursi plastik yang sebelumnya digunakan pedagang musiman.
Seusai bulan suci, sejumlah pedagang tidak segera membersihkan lapak sehingga area terlihat kumuh dan berpotensi memicu penumpukan sampah di saluran air.
Petugas bersama pihak kecamatan telah melakukan pembersihan bertahap sejak Rabu, 25 Maret 2026.
Seluruh barang kini diamankan di kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Thabrani, mengimbau pemilik segera memindahkan perlengkapan dari lokasi terlarang.
“Kami meminta kepada pemilik barang yang masih berada di tempat-tempat yang dilarang agar segera dipindahkan secara mandiri. Jika tidak, personel kami akan melakukan penyitaan di tempat,” tegasnya.
Ia menambahkan, penertiban juga berlangsung di kawasan Masjid Raya Baiturrahman dan sekitarnya yang menjadi pusat aktivitas selama Ramadan.
Seluruh kegiatan merujuk pada Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pemerintah akan terus melakukan pengawasan berkala untuk memastikan area publik tetap tertib dan bersih.(TA019)














