Petani Diduga Aniaya Ibu Rumah Tangga, Polisi Ambil Tindakan Tegas

Tersangka dugaan penganiayaan terhadap ibu rumah tangga, di Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Nagan Raya. Jumat 27 Maret 2026. [Foto Dok : Polres Nagan Raya/rahasiaumum.com]

Nagan Raya. RU – Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya menahan A.B. (42), seorang petani, atas dugaan penganiayaan terhadap S (42), ibu rumah tangga, di Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kamis (27/03/2026) malam.

Kasus bermula pada Sabtu, 1 November 2025, saat terjadi pertengkaran mulut antara korban dan suaminya.

A.B. yang berada di lokasi ikut terlibat, menyiram kopi dan memukul korban hingga mengenai mata serta hidung.

Hasil Visum et Repertum RSUD Sultan Iskandar Muda menunjukkan memar pada mata kanan, pangkal hidung, luka lecet, dan bercak darah akibat benda tumpul.

Tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (1) KUHP.

“Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Nagan Raya serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal.

Ia juga mengimbau masyarakat menyelesaikan masalah secara bijak dan menghindari kekerasan.

Tersangka kini diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk proses hukum lanjutan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *