Anggota DPRK Aceh Jaya Dituntut 16,5 Tahun Penjara

korupsi psr
Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi peremajaan sawit Aceh Jaya, di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. (Foto: Dok Kejari Aceh Jaya)

Calang. RU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menuntut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya, Sudirman, dengan pidana penjara selama 16 tahun 6 bulan atas perkara dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di kabupaten setempat.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Aceh Jaya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, yakni Sudirman dan T Mufizar, pada Jumat, 6 Maret 2026.

Dalam perkara ini, Sudirman diketahui merupakan anggota DPRK Aceh Jaya, sementara Mufizar sebagai mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode 2017–2020 dan pernah menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kadis Pertanian pada 2023–2024.

Jaksa mendakwa kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat yang bersumber dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Koperasi Pertanian/Koperasi Produsen Sama Mangat tahun anggaran 2019 hingga 2023.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Jaksa dalam persidangan.

Selain pidana penjara 16 tahun 6 bulan, Sudirman juga dituntut membayar denda sebesar Rp 2 miliar, subsider dengan pidana penjara selama 290 hari.

Jaksa juga menuntut Sudirman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 16,46 miliar lebih.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.

Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun 3 bulan.

Sementara itu, terdakwa T Mufizar dituntut pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp 50 juta, subsider kurungan selama 50 hari.

Untuk diketahui, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program PSR di Kabupaten Aceh Jaya yang berlangsung sejak 2019 hingga 2023, dengan total kerugian mencapai Rp 38,42 miliar.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *