Lhokseumawe. RU – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Lhokseumawe, mendeportasi seorang warga negara (WN) Pakistan ke negara asalnya karena melanggar izin tinggal.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Lhokseumawe Irpansyah mengatakan, warga negara Pakistan tersebut berinisial SZ.
“SZ diamankan karena melanggar keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal,” kata Irpansyah dikutip Jumat (06/03/2026).
Ia mengatakan penindakan warga negara asing tersebut berawal informasi masyarakat yang disampaikan kepada Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Lhokseumawe pada 13 Februari 2026.
Informasi tersebut menyebutkan ada seorang warga negara asing diduga melanggar hukum keimigrasian.
Setelah mendalami keterangan dan verifikasi lapangan, tim mengamankan SZ dan membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan SZ, diketahui warga negara Pakistan tersebut menikah dengan wanita warga negara Indonesia sejak 2012 dan telah memiliki anak.
“Pelanggaran warga negara Pakistan tersebut berupa penyalahgunaan izin tinggal. Oleh karena itu, kami mengambil langkah tegas sesuai ketentuan berlaku,” kata Irpansyah.
Atas pelanggaran tersebut, warga negara Pakistan itu dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Proses deportasi pun dilakukan pada Kamis, 5 Maret 2026 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Cengkareng, Banten.(TH05)














