Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Trumon

Tersangka kekerasan seksual terhadap anak yang ditangkap Polres Aceh Selatan. Rabu 4 Maret 2026. [Foto Dok : Polres Aceh Selatan/rahasiaumum.com]

Aceh Selatan. RU – Polres Aceh Selatan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap MZ (24), warga Kecamatan Trumon, atas dugaan tindak pidana zina terhadap anak di bawah umur, Senin, 2 Maret 2026 dini hari.

Kasus berawal dari laporan polisi pada 11 Februari 2026 terkait peristiwa yang terjadi 20 November 2025 di perkebunan sawit Gampong Ladang Rimba, Kecamatan Trumon.

Satreskrim melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti sebelum menemukan keberadaan pelaku di Desa Bakal Buah, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

“Setiap laporan terkait tindak pidana terhadap perempuan dan anak akan kami tangani secara serius dan profesional. Tidak ada toleransi terhadap pelaku yang merugikan masa depan anak,” ujar Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Rabu (04/03/2026).

Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik menerapkan Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat.

Proses penyidikan masih berlangsung dan berkas perkara dilengkapi untuk tahap hukum berikutnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *