Sukamakmue. RU – Keuchik Simpang Deli Kampung, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Alaidin didakwa melakukan korupsi dan membawa kabur dana desa sebesar Rp440 juta.
Hingga saat ini, terdakwa yang melarikan diri belum berhasil ditangkap, sejhingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pun terpaksa menggelar sidang secara in absentia.
Dalam sidang yang berlangsung Senin, 2 Maret 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Ofans Hanz mengatakan, terdakwa Alaidin menjabat keuchik Simpang Deli Kampung untuk periode 2015 hingga 2021.
Tahun 2020, gampong ini mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp1,42 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembangunan rumah layak huni, pembangunan jamban rumah tangga miskin, pembangunan tempat pengajian, dan lainnya.
“Namun, dalam pengelolaan dana desa tersebut terjadi penyimpangan. Sebagian di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” katanya.
Saat kasus korupsi tersebut mencuat, terdakwa pun melarikan diri dengan membawa kabur uang dari dana desa sebesar Rp440 juta pada pertengahan 2020 dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Nagan Raya, kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan terdakwa mencapai Rp445 juta,” kata M Ofans Hanz.
Perbuatan terdakwa Alaidin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP.
Serta Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Majelis hakim diketuai Saptika Handhini melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(TH05)














