BHR 2026 Minimal 25 Persen Pendapatan Bersih, Disalurkan H-7 Lebaran

Konferensi pers terkait THR dan BHR Keagamaan 2026, di Jakarta. Selasa 3 Maret 2026. [Foto Dok : Biro Humas Kemnaker/rahasiaumum.com]

Jakarta. RU – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi mengedepankan transparansi dalam pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir online.

Keterbukaan dinilai penting agar penerima memahami dasar perhitungan serta mencegah potensi sengketa.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi yang ditetapkan 2 Maret 2026.

Edaran itu ditujukan kepada gubernur dan pimpinan perusahaan aplikasi di seluruh Indonesia.

“Kebijakan BHR ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan sehingga mereka bisa mendapatkan apresiasi yang berkeadilan, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (03/03/2026).

BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi pada perusahaan aplikasi dalam 12 bulan terakhir.

Status keterdaftaran dan riwayat kemitraan menjadi acuan penyaluran.

Besaran BHR ditetapkan paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama setahun terakhir dan dibayarkan dalam bentuk uang tunai.

Ketentuan tersebut menjadi batas minimal dalam penghitungan hak mitra.

Yassierli menegaskan keterbukaan perhitungan sebagai kunci pelaksanaan yang adil.

“Dengan transparansi, para ojek dan kurir online diharapkan dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterimanya dan potensi selisih dapat dicegah sejak awal,” katanya.

BHR wajib disalurkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 Hijriah. Pemerintah mendorong perusahaan merealisasikan pembayaran lebih cepat dari tenggat.

“BHR Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran, tetapi kami mengimbau untuk bisa diberikan lebih cepat dari waktu itu,” ujar Yassierli.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut tidak menghapus program kesejahteraan yang telah berjalan.

“Dengan kata lain, BHR ditempatkan sebagai tambahan dukungan, bukan pengganti program kesejahteraan yang sudah berjalan,” ucapnya.

Gubernur diminta memperkuat pengawasan dengan mengimbau perusahaan menjalankan ketentuan serta menginstruksikan dinas terkait memantau pelaksanaan di daerah, termasuk meneruskan edaran kepada bupati dan wali kota.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *