Nagan Raya. RU – Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya menahan F.R. (26), warga Desa Kubang Gajah, Kecamatan Kuala Pesisir, terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit di perkebunan PT Fajar Baizuri, Desa Alue Bata, Minggu (01/03/2026).
Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti dan keterangan saksi, terkait pengembangan kasus yang sebelumnya menahan F.I. (25), Sabtu, 28 Februari 2026.
Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, menjelaskan, kejadian bermula dari kecurigaan petugas keamanan terhadap kendaraan yang masuk tanpa identitas jelas.
“Polres Nagan Raya berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya pencurian yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana,” ujarnya.
Pelaku kini diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP.(*)














