Bener Meriah. RU – Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah mengungkap jaringan sabu lintas kabupaten dalam waktu kurang dari 24 jam dengan menangkap dua tersangka, masing-masing pengedar dan pemasok, Kamis–Jumat, 26–27 Februarai 2026.
Kasat Resnarkoba Iptu Heri Haryanto menjelaskan, pengungkapan bermula saat MZ (26), pelajar/mahasiswa asal Desa Seni Antara, diamankan bersama 18 paket sabu seberat ±5 gram, alat hisap, dan uang Rp500.000.
“Dari hasil pemeriksaan, diperoleh informasi bahwa barang tersebut berasal dari HM di wilayah Nisam Antara, Aceh Utara. Tim langsung bergerak melakukan pengejaran,” ujarnya, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Minggu (01/03/2026).
Pada Jumat malam, HM (36) ditangkap di rumahnya di Desa Seumirah, Kecamatan Nisam Antara. Petugas menyita ±4 gram sabu, timbangan elektrik, bong, mancis, dua ponsel, dan uang tunai Rp1.300.000.
Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk penyidikan lebih lanjut (LP.A/9/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH, 28 Februari 2026).
Kapolres Bener Meriah Aris Cai Dwi Susanto menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian memutus rantai peredaran narkotika hingga sumbernya.
“Kami pastikan tidak berhenti pada pengguna atau pengedar kecil. Setiap kasus akan kami telusuri sampai ke pemasoknya. Ini bentuk keseriusan kami dalam menekan dan memberantas peredaran narkotika,” katanya.
Satresnarkoba akan melanjutkan pemeriksaan, mengembangkan jaringan, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polri Medan, dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.(*)














