Jaksa Periksa 14 Saksi Kasus Korupsi PT Beurata Maju

Proses penahanan Kejari Aceh Timur Tahan Direktur PT Beurata Maju tersangka dugaan korupsi pengelolaan BUMD periode 2022–2023 oleh Kejari Aceh Timur. Rabu 18 Februari 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/*]

Idi. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh saat ini sudah memeriksa sebanyak 14 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan perkebunan sawit PT Beurata Maju yang meerupakan badan usaha milik daerah (BUMD) Pemkab Aceh Timur.

“Saksi-saksi ini merupakan pihak terkait dalam pengelolaan perkebunan sawit PT Beurata Maju. Saksi-saksi di antaranya dari pemerintah daerah dan perusahaan,” kata Kepala Kejari Aceh Timur, Ibsaini, Selasa 24 Februari 2026.

Sebelumnya, jaksa penyidik dari Kejari Aceh Timur sudah menetapkan Direktur Utama PT Beurata Maju berinisial D sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan perkebunan sawit.

“Selain menetapkan sebagai tersangka, jaksa penyidik juga menahan D di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur. Penahanan tersangka D untuk kepentingan penyidikan lanjutan,” kata Ibsaini.

Pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan perkebunan pada BUMD tersebut pada rentang waktu 2022 dan 2023 berawal dari penyelidikan dan penyidikan Kejari Aceh Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tersebut mengelola 490 hektare perkebunan sawit, namun yang dilaporkan ada sawit 200 hektare. 

“Selanjutnya, ditemukan indikasi hasil penjualan sawit tidak disetor ke kas daerah. Seharusnya, uang dari pengelola perkebunan sawit tersebut masuk ke kas daerah,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan atau audit Inspektorat Kabupaten Aceh, kata dia, ditemukan kerugian negara dalam pengelolaan sawit oleh BUMD tersebut lebih dari Rp1,2 miliar. 

Ia menegaskan penyidik Kejari Aceh Timur masih mendalami keterlibatan pihak lainnya dalam pengelolaan keuangan pada perusahaan milik daerah tersebut. 

“Penyidik masih bekerja mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak yang turut bertanggungjawab jawab. Kami juga melihat fakta dan bukti di persidangan nantinya,” kata Ibsaini.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *