Haji Uma Minta Kasus Pengeroyokan Siswa oleh Oknum TNI Diusut Tuntas

Haji Uma
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) asal Aceh, H Sudirman Haji Uma. (Foto: Dok. Pribadi)

Banda Aceh. RU – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) asal Aceh, H Sudirman Haji Uma, meminta kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar yang diduga melibatkan oknum TNI di Kabupaten Aceh Barat, agar di usut secara tuntas, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tindakan kekerasan oknum aparat terhadap masyarakat, apalagi pelajar, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,” kata H Sudirman dalam keterangan, Senin 23 Februari 2026.

Hal tersebut disampaikan menyikapi kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan du oknum TNI terhadap seorang pelajar SMA berinisial MAA (20), warga Gampong Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Ia meminta aparat penegak hukum dan institusi terkait untuk membuka proses penanganan kasus kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat.

“Tindakan penganiayaan dan kekerasan terhadap masyarakat, apalagi korbannya adalah pelajar tidak dapat dibenarkan secara hukum, dengan alasan apapun. Untuk itu, kita meminta kasus ini diusut tuntas dan transparan,” ujarnya. 

Menurutnya, transparansi dalam penanganan kasus ini penting untuk memastikan keadilan bagi korban sekaligus menjaga citra dan profesionalitas institusi TNI di mata masyarakat.

Ia berharap penanganan kasus ini berjalan profesional, objektif, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta supremasi hukum.

“Kita berharap penanganan kasus ini dapat berjalan secara profesional, objektif serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan supremasi hukum,” tegasnya

H Sudirman juga mendorong aparat terkait untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dan keluarganya, serta pentingnya evaluasi internal di institusi terkait guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *