Direktur PT Beurata Maju Jadi Tersangka Korupsi

Darwin Beurata
Mantan Direktur Beurata Maju saat dibawa ke LP Kelas IIB Idi, Aceh Timur. (Foto: Kiriman warga)

Idi. RU – Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan Direktur PT Beurata Maju,Darwin sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi PAD dari pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) periode 2022–2023.

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam tata kelola perusahaan daerah tersebut. 

Kepala Kejari Aceh Timur, Ibsaini menyebut, hasil penyidikan menunjukkan adanya pengelolaan yang tidak sesuai dengan prinsip good corporate governance.  

“Dari hasil audit, terdapat keuntungan sebesar Rp1.224.261.454 yang tidak disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ibsaini, Rabu (18/2/2026).

Tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 604 jo Pasal 20 jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Darwin langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Idi selama 20 hari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-01/L.1.22/Fd.2/02/2026 tertanggal 18 Februari 2026.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *