Huntap Untuk Rakyat, Bukan Untuk Birokrasi

Ilustrasi. Rabu 11 Februari 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/S04]

[Irjen Pol (P) Drs Armia Pahmi, MH]

“Pelepasan HGU ini untuk rakyat. Ini bukan sekadar membangun rumah, tapi membangun kembali harapan. Negara tidak boleh kalah oleh birokrasi yang kaku ketika rakyat hidup dalam ketidakpastian. Kita bekerja berdasarkan kemanusiaan. Jangan biarkan penderitaan warga berlarut hanya karena sistem yang lambat bergerak.”

AIR memang telah surut dari permukiman warga Aceh Tamiang. Lumpur mulai mengering, tenda-tenda darurat perlahan menipis. Namun bagi ribuan keluarga korban banjir hidrometeorologi, bencana belum benar-benar berakhir.

Mereka masih hidup dalam satu ketidakpastian yang sama: di mana mereka akan tinggal, dan kapan mereka benar-benar pulih.

Di tengah kondisi itu, satu persoalan berdiri sebagai penghalang utama [lahan]. Tanah yang terikat Hak Guna Usaha (HGU), terjebak dalam mekanisme administrasi korporasi, dan lambat bergerak ketika rakyat justru dituntut bertahan hidup.

NEGARA TIDAK BOLEH KALAH OLEH SISTEM

DI AULA SETDAKAB Aceh Tamiang, Selasa (10/2/2026) lalu, Irjen Pol (P) Drs Armia Pahmi, MH, Bupati Aceh Tamiang, tampil dengan sikap yang tidak biasa [tegas, terbuka, dan tanpa kompromi].

Dalam rapat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Armia menetapkan batas yang jelas; _perusahaan pemegang HGU wajib memberikan kepastian pelepasan lahan paling lambat Jumat pekan in_i.

Baginya, persoalan ini bukan sekadar soal izin, dokumen, atau prosedur. Ini soal hak hidup warga yang kehilangan rumah, ruang aman, dan masa depan.

Negara, menurutnya, tidak boleh kalah oleh birokrasi korporasi ketika rakyat berada dalam kondisi darurat sosial.

KETIKA RAKYAT MENUNGGU, SISTEM BERJALAN LAMBAT

PEMERINTAH daerah sebenarnya sudah siap bergerak. Skema pembangunan telah disusun. Desain kawasan Huntap telah dirancang. Infrastruktur dasar telah dipetakan.
Targetnya jelas; 8.501 unit rumah harus segera dibangun agar ribuan kepala keluarga bisa menempati hunian yang layak dan aman sebelum Ramadhan dan Idul Fitri.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bahkan telah menyatakan kesiapan pembangunan fisik.

Namun seluruh proses itu tertahan oleh satu simpul krusial: izin prinsip pemanfaatan lahan dari perusahaan pemegang HGU.

Di titik inilah konflik struktural muncul [antara kecepatan kebutuhan rakyat dan kelambanan sistem korporasi].

TORA; Ketika Tanah Harus Kembali ke Fungsi Sosial

Melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Pemkab Aceh Tamiang memilih jalur tegas. Tanah tidak lagi diposisikan semata sebagai aset bisnis, tetapi sebagai ruang hidup sosial.

Keputusan pelepasan lahan yang ditetapkan Jumat mendatang akan langsung dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar percepatan kebijakan oleh pemerintah pusat.

Ini bukan lagi negosiasi normatif, tetapi eskalasi kebijakan negara.
Negara tidak menunggu, tetapi bergerak.

RUMAH SIMBOL KEPASTIAN HIDUP

BAGI korban banjir Aceh Tamiang, Huntap bukan sekadar bangunan fisik. Ia adalah simbol kepastian hidup.

Ia adalah pemulihan martabat.
Ia adalah awal dari kehidupan baru.
Ketika lahan dilepas, rumah akan berdiri. Ketika rumah berdiri, harapan akan tumbuh.

Dan ketika harapan tumbuh, bencana benar-benar berakhir [Bukan saat air surut, Tetapi saat rakyat kembali memiliki masa depan].(S04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *