Kasus Curanmor Terungkap, Dua Pelaku Masuk DPO

Sejumalh tersangka jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di Aceh Besar dan Banda Aceh sepanjang 2026 yang ditangkap Polres Aceh Besar. Selasa 10 Februari 2026. [Foto Dok : Polres Aceh Besar/rahasiaumum.com]

Aceh Besar. RU – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Besar mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di Aceh Besar dan Banda Aceh sepanjang 2026.

Polisi mengamankan 12 pelaku, empat unit sepeda motor, serta menetapkan dua orang sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP Teguh Prasetyo, mengatakan pengungkapan dilakukan setelah meningkatnya laporan kehilangan kendaraan dalam sebulan terakhir.

Enam lokasi pencurian terdata, lima di antaranya berhasil diungkap, sementara satu kasus di Kecamatan Lembah Seulawah masih dalam pengejaran.

“Dari enam titik tempat kejadian perkara, lima telah berhasil kita ungkap dan mengamankan pelaku beserta barang bukti, sedangkan satu lainnya masih dalam pengejaran petugas,” kata Teguh, Selasa (10/02/2026).

Motif kejahatan disebut berkaitan dengan faktor ekonomi. Sasaran utama berupa sepeda motor berkapasitas mesin besar yang mudah dipasarkan, termasuk melalui media sosial.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit CRF 150 cc, satu Yamaha MX, dan satu Yamaha Nmax 155 cc.

Para pelaku dijerat pasal pencurian dalam KUHP dengan ancaman hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan pengamanan kendaraan dengan kunci ganda, pengawasan kamera, serta tidak meninggalkan dokumen di dalam jok.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *