BPMA Dukung Lahirnya Qanun Pengelolaan Dana Participating Interest

Banleg & BPMA
Jajaran BPMA menerima kunjungan Banleg DPRK Aceh Utara terkait penyempurnaan rancangan qanun Pengelolaan Dana Participating Interest, Kamis (05/02/2026). (Foto: Dok BPMA)

Lhoksukon. RU – Wakil Kepala BPMA, Nizar Saputra, menyatakan mendukung lahirnya Qanun Kabupaten Aceh Utara terkait pengelolaan dana participating interest yang saat ini sedang digodok Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Utara.

“Kami menyambut baik dan mendukung penuh inisiatif ini. Pengelolaan dana participating Interest yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk memastikan manfaat migas benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya saat menerima kunjungan konsultatif Banleg DPRK Aceh Utara pada Kamis 5 Februari 2026.

Ia juga menegaskan komitmen BPMA dalam memastikan pembagian persentase Participating Interest dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) telah sesuai peraturan dan mendukung kepentingan daerah.

Pertemuan ini dihadiri oleh Wakil Kepala BPMA, Nizar Saputra, beserta jajarannya, Deputi Dukungan Bisnis, Edy Kurniawan, Deputi Operasi, M. Mulyawan serta Kepala Divisi Hukum, Program dan Pelaporan.

Sementara dari DPRK Aceh Utara hadir Ketua Banleg Mawardi beserta 16 anggota DPRK Aceh Utara, dan ikut didampingi Asisten II Setdakab Aceh Utara.

Ketua Banleg DPRK Aceh Utara, Mawardi menjelaskan, pertemuan ini membahas penyempurnaan substansi Rancangan Qanun (Raqan) Pengelolaan Dana Participating Interest (PI), yang bertujuan menciptakan mekanisme yang jelas dan berkelanjutan dalam pengelolaan dana Participating Interest agar memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berkonsultasi dengan BPMA untuk mendapatkan masukan substansial, khususnya mengenai mekanisme agar perusahaan daerah dapat memperoleh alokasi Participating Interest. Kami ingin memastikan rancangan qanun ini selaras dengan kerangka regulasi dan proses bisnis sektor migas yang berlaku,” ungkapnya.

Dalam diskusi tersebut, Banleg DPRK Aceh Utara juga mengkaji peluang alokasi Participating Interest dari KKKS seperti Mubadala Energy dan Harbour Energy yang beroperasi di wilayah perairan lebih dari 12 mil laut.

Diharapkan, dengan adanya qanun ini, tercipta tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel atas pengelolaan dana participating Interest, untuk memaksimalkan kontribusi pendapatan sektor migas bagi pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Aceh Utara.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *