Banda Aceh. RU – Enam terpidana pelanggaran Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kamis (29/01/2026).
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berkekuatan hukum tetap sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan total 420 kali cambukan.
Pelaksanaan berlangsung di ruang terbuka dengan pengawasan aparat penegak hukum serta tim medis. Dua terpidana, pria dan perempuan, terbukti melanggar jarimah zina dan khamar sebagaimana Pasal 33 ayat (1) serta Pasal 15 ayat (1), masing-masing menerima 140 cambukan, terdiri atas 100 lecutan zina dan 40 hukuman khamar.
Seorang pria pelanggar ikhtilath Pasal 25 ayat (1) dan khamar Pasal 16 ayat (2) dijatuhi 42 cambukan. Seorang perempuan dengan pelanggaran ikhtilath Pasal 25 ayat (1) dan khamar Pasal 15 ayat (1) menerima 52 lecutan.
Dua terpidana lainnya, pasangan pria dan wanita, terbukti melanggar ikhtilath Pasal 25 ayat (1) dengan hukuman masing-masing 23 cambukan, salah satunya merupakan mantan PPPK Wilayatul Hisbah Banda Aceh.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal menyatakan eksekusi berjalan tertib meski terjadi satu insiden kesehatan.
“Alhamdulillah, pelaksanaan eksekusi berjalan lancar. Memang sempat ada satu terpidana yang mengalami penurunan kondisi kesehatan, namun langsung ditangani oleh tim medis dan dapat melanjutkan proses sesuai prosedur,” ujarnya.
Rizal menegaskan penegakan qanun dilakukan tanpa pengecualian.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Siapapun yang melanggar qanun akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada toleransi, termasuk bagi internal Satpol PP dan WH,” katanya.
Ia menambahkan mantan PPPK terkait telah diberhentikan melalui keputusan administratif yang disetujui Badan Kepegawaian Negara.(TA019)















