Sukamakmue. RU – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, mewajibkan seluruh Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di daerah itu membeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik masyarakat sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Saya tegaskan, PMKS wajib membeli TBS kelapa sawit masyarakat sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah. Tidak ada alasan dan tidak ada dalih,” kata Bupati Nagan Raya, Teuku Raja Keumangan, dalam pertemuan resmi dengan para pimpinan PMKS di ruang kerja Bupati Nagan Raya, Rabu (28/01/2026).
Ia mengingatkan agar PMKS tidak bermain-main dengan harga sawit, karena harga TBS menyangkut hajat hidup petani, stabilitas ekonomi masyarakat, dan perekonomian daerah.
Menurutnya, kehadiran PMKS di Nagan Raya harus memberikan dampak ekonomi yang positif, bukan justru menekan dan merugikan masyarakat.
“PMKS harus menjadi mitra yang baik bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah. Kehadirannya harus membawa kesejahteraan, bukan keresahan, harus menguatkan ekonomi rakyat, bukan melemahkan ,” katanya menambahkan.
Menurutnya, penegasan ini perlu disampaikan karena masih ditemukan permainan harga dengan dalih-dalih tertentu yang merugikan masyarakat.
“Kami tidak akan ragu dan tidak akan kompromi untuk menutup serta mencabut izin usaha PMKS jika terbukti melanggar ketentuan harga,”pungkasnya.(TH05)















