Dua Pengungkapan Narkoba, Polisi Amankan Sabu dan 1,2 Kg Ganja

Tiga tersangka dari pengungkapan dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Kecamatan Pasie Raja serta Labuhan Haji Barat. Rabu 28 Januari 2026. [Foto Dok : Polres Aceh Selatan/rahasiaumum.com]

Aceh Selatan. RU – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Kecamatan Pasie Raja serta Labuhan Haji Barat.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Nasional Tapaktuan–Subulussalam, Desa Ujung Padang Rasian, Kecamatan Pasie Raja.

Petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial M (36) yang berperan sebagai pengedar dan H (40) selaku kurir.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,54 gram yang disembunyikan di dalam mulut salah satu tersangka, beserta barang pendukung lainnya.

Kasus kedua terungkap pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Blang Baru, Kecamatan Labuhan Haji Barat.

Berbekal informasi warga, polisi menggerebek sebuah rumah dan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar ganja.

Pengembangan penyelidikan mengarah ke kebun milik tersangka di Desa Pante Geulima, tempat petugas menemukan 19 paket ganja serta satu bal besar dengan berat bruto sekitar 1.200 gram.

Selain narkotika, polisi turut menyita sepeda motor, telepon genggam, tas ransel, timba, serta uang tunai Rp1,8 juta yang diduga terkait aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Aceh Selatan. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya, Rabu (28/01/2026).(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *