PPPK Paruh Waktu di Subulussalam Segera Dilantik

Ilustrasi, Sebanyak 1.397 PPPK Paruh Waktu di Kota Subulussalam dijadwalkan segera dilantik. Senin 26 Januari 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/MB017]

Subulussalam. RU – Pemerintah Kota Subulussalam dijadwalkan akan melaksanakan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebanyak 1.397 calon PPPK paruh waktu akan dilantik, yang terdiri dari Tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Pendidik.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Subulussalam, Rano Saraan, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/01/2026).

Ia menjelaskan, pelantikan PPPK paruh waktu tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah dan arahan Wali Kota Subulussalam, M. Rasyid Bancin, serta telah mempertimbangkan rekomendasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Pelantikan ini terlaksana atas perintah dan arahan Bapak Wali Kota Subulussalam dengan memperhatikan pertimbangan teknis dari BKN. Saat ini, proses percepatan penyelesaian dokumen PPPK masih terus dilakukan. Insya Allah, pelantikan akan dilaksanakan pada minggu depan dan dipimpin langsung oleh Bapak Wali Kota,” ujar Rano.

Rano menambahkan, pelantikan ini menjadi kabar gembira bagi seluruh calon PPPK paruh waktu di Kota Subulussalam.

Ia mengimbau agar para calon PPPK segera mempersiapkan diri serta mengikuti seluruh ketentuan dan arahan yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, pelantikan PPPK paruh waktu ini juga menjadi bentuk komitmen dan perhatian Pemerintah Kota Subulussalam dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor pelayanan publik, melalui pengusulan formasi PPPK paruh waktu secara berkelanjutan.

“Hal ini patut disyukuri bersama sebagai wujud upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, pelantikan dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian di masing-masing instansi.

PPPK paruh waktu diangkat dengan kontrak kerja jangka pendek selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja.(MB017)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *