Sinabang. RU – Dinas Pertanian dan Pangan Pemkab Simeulue menyebutkan alokasi pupuk bersubsidi untuk petani di kabupaten kepulauan itu sebanyak 3.000 ton untuk tahun 2026.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Simeulue, Samsuar mengatakan alokasi pupuk subsidi tersebut terdiri atas pupuk urea sebanyak 1.000 ton, pupuk NPK 1.000 ton, dan pupuk organik 1.000 ton.
“Alokasi pupuk subsidi ini diperuntukkan bagi petani di Kabupaten Simeulue yang telah terdaftar dalam rencana definitif kebutuhan kelompok atau RDKK,” kata Samsur dikutip Rabu (14/01/2026).
RDKK tersebut menjadi dasar distribusi pupuk subsidi kepada petani melalui kios resmi yang telah ditunjuk pemerintah.
Selain itu, penebusan pupuk bersubsidi oleh petani wajib mengikuti harga eceran tertinggi (HET) setempat yang telah ditetapkan pemerintah.
Pada 2026, HET pupuk bersubsidi ditetapkan masing-masing sebesar Rp1.800 per kilogram untuk pupuk urea.
Untuk pupuk NPK sebesar Rp1.840 per kilogram, dan pupuk organik Rp640 per kilogram.
“Kami juga mengingatkan agar tidak terjadi penjualan pupuk di atas HET maupun penyaluran yang tidak sesuai peruntukan. Apabila ditemukan pelanggaran ditindak sesuai aturan berlaku,” katanya.
Karena itu, kelompok tani perlu memastikan data RDKK telah sesuai, serta penebusan pupuk bersubsidi sesuai jadwal dan mekanisme yang berlaku.(TH05)















