KAYU, RUMAH, DAN WAKTU YANG DIPERCEPAT

Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH, Bupati Aceh Tamiang. Rabu 14 Januari 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/S04]

“Kami tidak ingin pemulihan ini melahirkan masalah hukum baru. Rakyat butuh rumah, tapi negara juga harus tetap hadir menjaga aturan.”

[Jejak Armia Pahmi di Jalan Panjang Pemulihan Aceh Tamiang]

LUMPUR belum sepenuhnya mengering di Aceh Tamiang ketika waktu sudah menagih keputusan.

Di kampung-kampung sepanjang aliran sungai, sisa banjir bandang November 2025 masih teronggok; kayu-kayu besar tersangkut di kebun warga, puing rumah tertimbun tanah, dan tenda-tenda darurat yang mulai rapuh dimakan cuaca.

Bencana ekologis itu bukan sekadar peristiwa alam. Ia membuka kembali luka lama tentang tata kelola hutan, kesiapsiagaan negara, dan kecepatan birokrasi dalam merespons krisis. Di titik inilah pilihan kepemimpinan diuji, menunggu prosedur selesai, atau bergerak lebih cepat tanpa melompati hukum.

Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH, memilih jalan kedua.

KAYU HANYUTAN DAN KEPASTIAN HUKUM

DI ACEH TAMIANG, kayu bukan sekadar komoditas. Ia adalah sisa tragedi sekaligus potensi harapan.

Batang-batang besar yang dihanyutkan banjir bandang menyumbat sungai, merusak lahan pertanian, dan mengancam keselamatan warga. Namun di sisi lain, kayu itu juga bisa menjadi bahan bangunan—pondasi awal untuk bangkit dari kehancuran.

Masalahnya satu; hukum.

Selama berminggu-minggu pascabanjir, pemanfaatan kayu sisa bencana berada di wilayah abu-abu. Tanpa payung hukum yang jelas, setiap upaya pemanfaatan berisiko berujung kriminalisasi. Dalam situasi darurat, ketakutan administratif bisa menjadi penghambat kemanusiaan. Di titik inilah Armia Pahmi mengambil langkah politis sekaligus administratif.

Pada 30 Desember 2025, dalam rapat koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana DPR RI, ia secara terbuka meminta penegasan kebijakan kepada Menteri Kehutanan RI.

Permintaan itu bukan basa-basi. Ia adalah tekanan terukur dari daerah yang sedang darurat.

Hasilnya datang relatif cepat.

Melalui Surat Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Nomor S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025, Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kayu hanyutan dapat dimanfaatkan untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana—termasuk pembangunan fasilitas masyarakat.

Namun negara tetap memberi garis tebal: kayu hanyutan adalah kayu temuan, tunduk pada prinsip ketelusuran, UU Nomor 18 Tahun 2013, dan harus melibatkan aparat penegak hukum.

Bagi Armia, kebijakan ini adalah kompromi ideal antara kemanusiaan dan legalitas.

KETIKA HUTAN PERGI, AIR TAK LAGI PUNYA REM

BANJIR bandang Aceh Tamiang tidak turun dari langit begitu saja. Air datang membawa kayu raksasa, lumpur pekat, dan daya rusak yang tak lazim untuk hujan biasa. Sungai meluap bukan hanya karena curah hujan tinggi, melainkan karena hulu kehilangan kemampuannya menahan air.

Di Daerah Aliran Sungai (DAS) Tamiang, hutan seharusnya bekerja seperti spons raksasa: menyerap hujan, menyimpannya, lalu melepasnya perlahan. Fungsi ini kian menipis akibat tekanan berlapis—pembukaan lahan, fragmentasi hutan, dan pemanfaatan kawasan yang tidak selalu sejalan dengan prinsip kelestarian.

Akibatnya sederhana, tapi mematikan; hujan yang seharusnya diserap langsung berubah menjadi aliran deras.

Kayu-kayu besar yang kini berserakan di kebun warga bukan sekadar sisa banjir. Ukurannya yang masif menjadi indikasi kuat bahwa material itu berasal dari kawasan berhutan di hulu. Dalam ekosistem yang sehat, batang sebesar itu tidak mudah tercerabut dan hanyut.

Karena itu, ketika Armia Pahmi meminta kepastian hukum pemanfaatan kayu hanyutan, konteksnya tidak bisa dilepaskan dari fakta ekologis ini. Negara dihadapkan pada dilema; membersihkan kayu demi kemanusiaan, atau membiarkannya menjadi monumen bisu kerusakan hulu.

Kebijakan Kementerian Kehutanan membuka ruang pemanfaatan—dengan syarat ketat—secara tidak langsung mengakui bahwa banjir bukan semata urusan cuaca, melainkan tata kelola hutan.

HUNTARA DAN JANJI YANG DIKEJAR WAKTU

JIKA kayu adalah fondasi kebijakan, maka hunian sementara (huntara) adalah wujud nyatanya.

Pada 8 Januari 2026, di Kampung Upah, Kecamatan Karang Baru, Armia Pahmi menyerahkan kunci huntara kepada warga korban banjir. Seremoninya sederhana, tanpa euforia berlebih. Maknanya besar.

Bagi ratusan keluarga yang berbulan-bulan hidup di tenda, huntara adalah pintu keluar dari status “darurat”. Bukan rumah permanen, tapi cukup untuk mengembalikan martabat.

_“Saya tidak ingin ada warga yang berlebaran di tenda,” kata Armia.

Target itu diterjemahkan menjadi kerja berpacu dengan waktu: pembersihan lumpur, penyediaan lahan, hingga pembangunan hunian dengan standar layak—air bersih, sanitasi, listrik, layanan kesehatan, bahkan akses internet._

Sebanyak 600 unit huntara disiapkan bagi warga terdampak dari sejumlah kampung. Distribusinya bertahap, dimulai dari 100 unit pertama, agar adaptasi sosial berjalan lebih manusiawi.

NEGARA DATANG, EKONOMI DIPULIHKAN

PEMULIHAN Aceh Tamiang tidak berhenti di rumah. Bencana menghantam urat nadi ekonomi: pasar rakyat, sawah, dan tambak.

Kunjungan lintas kementerian pada 9 Januari 2026—Menko Pangan Zulkifli Hasan, Mendag Budi Santoso, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono—menjadi sinyal kuat bahwa Aceh Tamiang masuk radar nasional.

Data yang dipaparkan menunjukkan skala kerusakan serius: ribuan hektare sawah dan tambak terdampak. Rehabilitasi dijanjikan rampung tahun ini. Pedagang dengan kredit usaha rakyat yang kehilangan barang dagangan dijanjikan keringanan. Pasokan bahan pokok dijaga agar harga stabil.

Bagi Armia, dukungan ini bukan kemenangan politik, melainkan modal moral.

“Alhamdulillah, Aceh Tamiang tidak sendiri,” ujarnya.

Pemulihan adalah kerja sunyi yang jarang selesai dalam satu masa jabatan. Di Aceh Tamiang, Armia Pahmi sedang menulis satu bab penting; bagaimana daerah terdampak bencana tidak sekadar diselamatkan, tetapi dipulihkan dengan martabat.

Kayu hanyutan yang dulu dianggap masalah kini menjadi bahan bangunan harapan—dengan hukum sebagai pagar. Huntara yang berdiri di atas tanah berlumpur menjadi simbol bahwa negara bisa hadir tepat waktu. Dan ekonomi yang perlahan digerakkan kembali memberi tanda bahwa luka ekologis masih bisa disembuhkan, meski bekasnya akan lama.

Aceh Tamiang belum sepenuhnya pulih. Tapi di antara lumpur, kayu, dan rumah-rumah sementara, satu hal mulai tumbuh: keyakinan bahwa bencana tidak selalu berakhir dengan ketakutan—jika kepemimpinan berani memilih jalan yang benar.(S04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *