Terdakwa Korupsi Gedung Arsip Divonis 16 Bulan Penjara

korupsi arsip
Terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan gedung arsip saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor. (Foto: Kejari Aceh Timur)

Banda Aceh. RU – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis seorang terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan gedung arsip dengan hukuman 16 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Jamaluddin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat 9 Januari 2026.

Terdakwa Budi Hermawan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan Gedung Arsip UPTD Aceh Timur pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Aceh.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Budi Hermawan membayar denda Rp50 juta subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama dua bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yakni Mahdi menjabat Wakil Direktur CV Rahmat Konstruksi selaku penyedia jasa atau pelaksana pekerjaan pembangunan gedung arsip divonis satu tahun penjara.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa Mahdi membayar denda Rp50 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama dua bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Budi Hermawan dan terdakwa Mahdi terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Aceh mengelola anggaran sebesar Rp2,5 miliar lebih untuk pembangunan Gedung Arsip UPTD Aceh Timur pada 2022.

Setelah proses pelelangan, pekerjaan pembangunan gedung tersebut dikerjakan atau dilaksanakan CV Rahmat Konstruksi dengan nilai penawaran Rp2,4 miliar.

Kemudian, terjadi perubahan spesifikasi gedung dari berlantai dua menjadi satu lantai. Anggaran pekerjaan pembangunan gedung arsip tersebut juga berubah menjadi Rp1,7 miliar.

Namun, dalam pelaksanaan ditemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Laporan pekerjaan disampaikan tidak sesuai pelaksanaan di lapangan. Laporan pengawas pekerjaan juga dipalsukan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, ditemukan kerugian negara dalam pekerjaan pembangunan gedung arsip tersebut mencapai Rp298 juta,” kata JPU.

Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir dan majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua terdakwa untuk menentukan sikap, menerima putusan atau mengajukan banding.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *