BENCANA ekologis dan geometeorologi yang melanda Aceh Tamiang bukan sekadar peristiwa alam. Ia adalah akumulasi panjang dari kesalahan tata kelola, pembiaran kebijakan, serta pengabaian terhadap peringatan ekologis yang berulang kali disuarakan.
Dalam hitungan jam, 12 kecamatan dan 208 kampung dari total 216 kampung di Aceh Tamiang luluh lantak. Air bercampur lumpur, batu, pasir, dan gelondongan kayu dari hulu ke hilir menghantam apa pun yang ada di hadapannya. Rumah rata dengan tanah, sekolah hancur, lahan pertanian dan tambak musnah.
Lebih dari itu, nyawa manusia melayang, anak kehilangan orang tua, keluarga tercerai-berai dalam kepanikan dan jerit histeris.
Banyak yang menyamakan bencana ini dengan tsunami. Namun faktanya, ini lebih kejam. Tsunami datang dan pergi. Banjir lumpur akibat kerusakan DAS datang, menghancurkan, lalu berpotensi kembali dengan daya rusak yang sama atau lebih besar.
WS DAS TAMIANG–LANGSA DALAM KONDISI KRITIS
WILAYAH Sungai Daerah Aliran Sungai (WS DAS) Tamiang–Langsa sejatinya adalah sistem ekologis yang berfungsi menahan, menyerap, dan mengatur air. Ketika hutan di hulu masih berdiri, sungai bekerja sebagai penyangga kehidupan. Namun ketika hutan dirambah, dialihfungsikan, dan ditebang tanpa kendali, sungai berubah menjadi saluran kehancuran massal.
Aceh Tamiang menerima dampak terparah dibanding wilayah lain di Sumatera Barat dan Sumatera Utara bukan tanpa sebab. Kerusakan WS DAS Tamiang–Langsa telah mencapai titik kegagalan fungsi ekologis.
Ini bukan rahasia. Ini bukan kejadian mendadak. Ini adalah krisis yang tumbuh perlahan, disaksikan banyak pihak, namun dibiarkan berjalan.
DI MANA NEGARA SAAT HUTAN DIRAMBAH?
PERTANYAAN publik yang sah dan mendesak adalah; Di mana pengawasan negara ketika perambahan dan alih fungsi hutan terjadi bertahun-tahun?
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), hingga institusi teknis lainnya seharusnya menjadi garda depan perlindungan DAS.
Namun fakta di lapangan menunjukkan lemahnya kehadiran negara dalam mencegah kerusakan, baik karena pengawasan yang minim, penegakan hukum yang tumpul, maupun keberanian politik yang tak kunjung hadir.
Ketika kayu-kayu gelondongan hanyut bersama banjir dan menghantam rumah warga, itu adalah bukti visual dari pembiaran struktural yang telah berlangsung lama.
KANAL BUKAN OBAT MUJARAB
GAGASAN pembangunan kanal kerap muncul setiap kali bencana besar terjadi. Secara teknis, kanal memang bisa membantu mengendalikan aliran air. Namun editorial ini menegaskan; Kanal bukan solusi tunggal, apalagi solusi instan.
Tanpa pemulihan hulu DAS, kanal justru berisiko mempercepat aliran lumpur dan memindahkan bencana ke wilayah lain. Kanal hanya masuk akal jika dibangun sebagai bagian dari restorasi ekologis menyeluruh, bukan sebagai pembenaran atas terus rusaknya hutan.
REFORMASI TATA RUANG ATAU BENCANA BERULANG
ACEH TAMIANG tidak sedang membutuhkan kebijakan tambal sulam. Yang dibutuhkan adalah reformasi tata ruang secara ekstrem dan berani; Moratorium izin di wilayah WS DAS Tamiang–Langsa; Evaluasi dan pencabutan izin yang merusak lingkungan; Penegakan hukum tanpa kompromi; Rehabilitasi hutan dan sempadan sungai dan Relokasi permukiman di zona rawan bencana.
Tanpa langkah-langkah ini, Aceh Tamiang hanya akan menunggu waktu menuju bencana berikutnya.
BUKAN TAKDIR, TAPI PILIHAN KEBIJAKAN
KOMUNITAS Jurnalis Lingkungan Aceh Tamiang (KJL-AT) meyakini satu hal penting; Bencana ini bukan takdir. Ia adalah hasil dari pilihan kebijakan dan pembiaran yang berlangsung terlalu lama.
Ketika negara gagal menjaga hutan, rakyat yang menanggung akibatnya. Ketika peringatan diabaikan, sungai yang menjawabnya dengan amarah.
Aceh Tamiang hari ini adalah peringatan keras bagi Aceh dan Indonesia. Jika WS DAS Tamiang–Langsa tidak dipulihkan, maka yang sedang dipersiapkan bukan masa depan, melainkan tragedi berikutnya.
Negara tidak boleh diam. Karena ketika sungai telah menjadi senjata, diam adalah bentuk kelalaian yang paling berbahaya. [].
[Syawlauddin Ksp. Koordinator Jurnalis Lingkungan Aceh Tamiang (KJL-AT). Redaktur Pelaksana rahasiaumum.com].













