Banda Aceh. RU – Pemerintah Aceh telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Aceh untuk tahun 2026 sebesar Rp3.932.552 per bulannya.
“Penetapan UMP Aceh 2026 ini dituangkan dalam keputusan tentang penetapan UMP Aceh 2026 dan keputusan tentang upah minimum sektoral Provinsi Aceh 2026,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dikutip KAmis (08/01/2026).
UMP Aceh tahun 2026 ini naik 6,7 persen atau bertambah Rp246.346 dari tahun sebelumnya, sesuai rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang telah menggelar sidang pleno pada akhir Desember 2025 lalu.
“Upah minimum provinsi maupun sektoral (UMSP) ini sudah mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2026,” demikian ujar Muhammad MTA.(TH05)















