Redelong. RU – Pemerintah Kabupaten Bener Meriah resmi mengakhiri status tanggap darurat dan beralih ke tahap pemulihan pascabencana banjir bandang dan tanah longsor selama 90 hari ke depan, terhitung sejak 7 Januari–6 April 2026.
Kebijakan tersebut diputuskan dengan menerbitkan SK Bupati Bener Meriah Nomor 360/03/SK/2026.
Dalam SK tersebut disebutkan, bahwa di tahap pemulihan pascabencana ini akan dilakukan beberapa hal, seperti mengkaji cepat perkembangan situasi dan penanganan darurat bencana.
Kemudian tetap mengaktifkan sistem komando penanganan darurat bencana, lalu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat korban dan pengungsi, serta memberikan perlindungan kelompok rentan.
Selain itu dilakukan pengendalian terhadap sumber ancaman bencana dan perbaikan sarana dan prasarana vital serta perbaikan awal sosial ekonomi masyarakat korban dan pengungsi.
“Kegiatan transisi darurat ke pemulihan dilaksanakan oleh Pemkab Bener Meriah bersama instansi terkait lainnya,” demikian bunyi SK yang ditandatangani Bupati Bener Meriah, Tagore Abubakar pada 6 Januari 2026 kemarin.
Tagore menyebutkan segala biaya yang timbul akibat ditetapkan keputusan tersebut akan dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bener Meriah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku.(TH05)















