Banda Aceh. RU – Pemerintah Aceh resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Aceh tentang UMP Aceh dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh Tahun 2026.
Demikian disampaikan juru bicara pemerintah Aceh, Muhammad MTA melalui pernyataan tertulisnya kepada awak media, Senin (05/01/2026).
UMP Aceh 2026 ditetapkan sebesar Rp3.932.552 atau naik 6,7 persen, setara Rp246.346, dibandingkan tahun sebelumnya.
Penetapan tersebut mengacu pada rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang dibahas dalam sidang pleno akhir Desember 2025, dengan mempertimbangkan indeks tertentu, termasuk nilai alpha pada kisaran 0,5 hingga 0,9.
Pemerintah Aceh bersama Dewan Pengupahan menyepakati penggunaan nilai kenaikan terendah, dengan mempertimbangkan kondisi daerah yang tengah menghadapi dampak banjir dan tanah longsor di 18 kabupaten/kota.
UMP dan UMSP Aceh Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Aceh.(R015)















