Banda Aceh.RU – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut warga Lhokseumawe bernama Rohamah (56) dengan pidana 10 tahun penjara atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena diduga menjual seorang anak perempuan berusia 16 tahun ke Malaysia .
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama enam bulan kurungan.
JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar restitusi sebesar Rp117,38 juta. Jika terdakwa tidak membayar restitusi, maka dipidana selama enam kurungan.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dakwaan alternatif pertama lebih subsidair,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luthfan Al-Kamil dikutip Kamis (18/12/2025).
Berdasarkan fakta di persidangan, JPU menyatakan terdakwa terlibat pengiriman seorang perempuan yang masih di bawah umum keluar negeri. Anak perempuan tersebut tereksploitasi, sehingga anak tersebut menderita luka atau hilangnya fungsi reproduksinya.
Kasus ini bermula pada Oktober 2024, dimana korban dibawa terdakwa bersama sejumlah orang lainnya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) ke Malaysia dari Kabupaten Aceh Utara melalui Dumai, Provinsi Riau.
Di Malaysia, terdakwa bersama seorang perempuan membawa korban ke sebuah hotel.
Di hotel tersebut, terdakwa menyerahkan korban kepada pengelola hotel. Terdakwa bersama perempuan itu menerima uang sebesar RM25 ribu.
“Korban mengalami eksploitasi dan dipekerjakan sebagai wanita penghibur. Saat berangkat ke Malaysia, korban menggunakan identitas orang lain,” kata JPU Luthfan Al-Kamil.
Rohamah ditangkap tim Polresta Banda Aceh di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, pada 19 Juni 2025 saat hendak terbang ke Malaysia, setelah sempat menjadi buronan.(TH05)















