Banda Aceh. RU – Kejaksaan Negeri Aceh Barat melimpahkan berkas lima orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemberian insentif pemungutan pajak daerah di BPKD Aceh Barat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Akibat perbuatan para tersangka tersebut telah menimbulkan kerugian negara sejumlah Rp3,58 miliar lebih, dari total insentif yang dibayarkan sejumlah Rp4,43 miliar lebih, dalam kurun waktu tahun anggaran 2018 hingga 2022.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Taqdirullah mengatakan dengan telah dilimpahkan berkas perkara ke pengadilan, kelima tersangka saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa.
“Terhadap kelima orang terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah melaksanakan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk melakukan penahanan para terdakwa paling lama 30 hari,” katanya.(TH05)















