Banda Aceh. RU – Status kepemilikan Lapangan Blang Padang kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun (Raqan) perubahan Qanun Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Aceh, Kamis (20/11/2025).
Ketua Komisi III DPRA, Anwar Ramli, menyebut kawasan tersebut sebagai contoh paling nyata persoalan dualisme data aset yang tidak kunjung terselesaikan.
Anwar menjelaskan bahwa Blang Padang tercatat sebagai milik Pemerintah Aceh, namun pada saat yang sama terdata sebagai aset Kementerian Pertahanan.
“Ada tumpang tindih dari data pembuktian secara sertifikat kepemilikan, yang mana Pemerintah Aceh membuktikan secara sejarah dan riwayat, dan sebaliknya juga pihak Menteri Pertahanan tidak bisa membuktikan sertifikat kepemilikan,” ujarnya.
Kondisi itu, lanjutnya, membuat Badan Pertanahan Nasional enggan mengambil keputusan.
“Sementara pihak BPN pun tidak berani memutuskan bahwa itu adalah sah milik Pemerintah Aceh,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa catatan kolonial Belanda mengakui kawasan tersebut sebagai milik Masjid Raya.
“Sementara Belanda yang dulu menjajah, sudah mengakui itu adalah milik Masjid Raya,” ucapnya.
Anwar menyebut DPRA pernah melakukan penataan Blang Padang agar dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Aceh, namun rencana tersebut terhenti akibat sengketa kepemilikan.
Dalam forum itu, Anwar meminta pemerintah pusat memberi perhatian khusus.
“DPRA berharap Presiden Prabowo terbuka mata hatinya dan mengakui bahwa itu aset milik Aceh, sehingga bisa dikembalikan kepada pemilik sah,” katanya.
Selain soal kepemilikan, revisi qanun juga mengatur ulang pemanfaatan aset Aceh, termasuk jangka waktu sewa, kerja sama pemanfaatan (KSP), dan pinjam pakai.
Pada aturan sebelumnya, mekanisme KSP belum mensyaratkan persetujuan kepala daerah.(R015)















