Aceh Besar. RU – Bupati Aceh Besar Muharram Idris (Syech Muharram) membuka Lokakarya Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Hak Tenurial Masyarakat Hukum Adat di The Pade Hotel, Darul Imarah, Rabu (29/10/2025).
Ia menyebut kegiatan ini sebagai penguatan komitmen pemerintah daerah terhadap perlindungan hak masyarakat adat.
“Seluruh pihak sudah sepakat soal luas tanah adat di Aceh Besar. Mudah-mudahan hak masyarakat adat benar-benar bisa dikembalikan sehingga meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan,” ujarnya.
Bupati juga menekankan pentingnya memperkuat peran 68 imum mukim dalam tata kelola wilayah. “Jangan sampai ketika sengketa tanah adat baru mukim dilibatkan,” tegasnya.
Sejumlah wilayah seperti Lhoknga, Peukan Bada, dan Pulo Aceh diusulkan kembali berstatus HPL sesuai rencana tata ruang.
Rektor USK Prof. Marwan menyebut hasil riset menemukan 28 titik tanah adat di Aceh Besar, dan 14 di antaranya telah berstatus clear and clean.
“Kami siap berkolaborasi menyelesaikan tanah adat di Aceh Besar sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat,” katanya.
Kepala BRWA Kasmita Widodo menegaskan tenurial mencakup kepastian hukum bagi masyarakat adat untuk mengelola ruang hidup.
“Pengakuan yang sah akan berdampak pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan,” ujarnya.
Acara juga menghadirkan narasumber dari ATR/BPN secara virtual dan dihadiri unsur DPRK, OPD, MAA, akademisi, serta imum mukim.(*)















