Lhokseumawe. RU – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menyatakan sudah memiliki gambaran calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun.
Namun, penetapan tersangka belum dapat dilakukan karena masih menunggu hasil audit kerugian negara.
“Kita tunggu hasil auditnya terlebih dulu,” kata Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, Selasa (28/10/2025).
Ia menjelaskan, penyidik menanti perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.
Keterangan tim ahli keuangan juga telah diserahkan kepada BPKP sebagai bahan audit.
“Kita telah meminta keterangan dari tim ahli keuangan, dan telah kita serahkan ke BPKP,” ujarnya.
Hingga kini, sebanyak 45 saksi telah diperiksa dalam penyidikan kasus tersebut, termasuk dua saksi ahli.
“Dua di antaranya merupakan dari saksi ahli,” kata Therry.(*)















