Kasus Kayu Ilegal Karang Ampar Berlanjut ke Persidangan

Penyidik Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menyerahkan tersangka berinisial M ke Kejari Aceh Tengah melalui Kejati Aceh. Senin 27 Oktober 2025. [Foto Dok : Kejari Aceh tengah/rahasiaumum.com]

Aceh Tengah. RU – Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra menyerahkan tersangka berinisial M ke Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melalui Kejati Aceh terkait dugaan pembalakan liar.

M merupakan warga Kala Kemili, Bebesen, dan pemilik ribuan keping kayu olahan yang ditemukan di Karang Ampar, Ketol, pada Juli 2025.

“Benar, tersangka M sudah diserahkan ke kami melalui Kejati Aceh pada 23 Oktober 2025 lalu,” kata Kasi Intel Kejari Aceh Tengah, Hasrul, Senin (27/10/2025).

Ia menambahkan M ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Takengon, dan Jaksa Penuntut Umum sedang menyiapkan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Takengon.

M diduga menebang pohon secara ilegal di luar areal hak atas tanah MWD dan kawasan hutan.

Barang bukti yang disita sebanyak 3.746 keping kayu olahan serta 28 batang kayu bulat dengan total volume 33,63 meter kubik.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatra, Hari Novianto, sebelumnya menyampaikan penetapan M sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara bersama Korwas Polda Aceh pada 16 Juli 2025.

Kayu sitaan kini dititipkan di Kantor KPH Wilayah II Aceh, Bener Meriah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *